IM News - Akhirnya pria yang tega memotong kedua tangan dan kaki kekasihnya ini di vonis hukuman seumur hidup.

Keputusan ini ditetapkam hakim pada Rabu (6/12/2017).
Dilansir dari NairobiNews, dua tahun yang lalu, Judy Muendi (28) akan segera dinikahi oleh kekasihnya, Reuben Kivuva Mutyanzaa.

Namun, sebelum pernikahan itu terjadi, Muendi mengetahui kalau sang kekasih telah memiliki seorang istri dan anak.
Muendy pun memutuskan untuk mengakhiri hubungan perselingkuhan tersebut.
Namun, hal ini menimbulkan perdebatan diantara keduanya.

Pada 13 Desember 2015 pagi, Reuben kembali ke rumah kontrakan Muendy membawa golok dan memotong kedua tangan dan kaki kekasihnya itu.
Muendy pun ditinggal dalam keadaan sekarat, namun tetangga segera datang menyelamatkannya.
Dia kemudian dirawat di sebuah rumah sakit yang berbasis di Nairobi, Kenya, Afrika.

Muendi yang tampak terganggu dengan kondisinya mengatakan kepada pengadilan bahwa setelah kejadian tersebut, hidupnya telah tenggelam dalam masalah.

"Tiga anak saya menderita, saya adalah tulang punggung untuk keluarga dan setelah tragedi tersebut, ibu saya harus pindah ke rumah saya di pasar Emali dimana dia membantu saya mandi, membawa saya ke toilet, membawa saya tidur, makan dan pekerjaan lainnya sejak Saya tidak dapat melakukan tugas apapun ", katanya kepada pengadilan.

Dalam persidangan, terdakwa diminta untuk mengganti semua biaya pengobatan.
Namun, Reuben melakukan pembelaan kalau dia memiliki tiga anak untuk dibiayai, ibu penderita diabetes, dan istri penderita epilepsi.
Pembelaan tersbeut dipertimbangkan oleh hakim, namun hukuman tetap ditetapkan.

"Saya telah mempertimbangkan mitigasi yang dituduh, juga menganggap bahwa korban / penggugat juga sangat bergantung pada ibunya, kekerasan yang kamu lakukan terhadap wanita yang tidak berdaya adalah pikiran yang bobrok, dan sekarang wanita ini tidak dapat berjalan hanya karena dia ingin mengakhiri sebuah selingkuh denganmu," kata Hakim pada terdakwa di pengadilan.

Karena korban sampai harus bergantung dengan orang lain untuk menjalankan kehidupannya, maka terdakwa diberi hukuman seumur hidup.
Ibu dari Muendi, Regina Wayua Mutava mengatakan bahwa dia merasa bahagia bahwa keadilan telah diberikan kepada putrinya.

"Saya harus meninggalkan rumah saya untuk datang dan tinggal dengan anak perempuan saya, saya meninggalkan anak-anak saya yang lain di rumah, namun saya senang keadilan 
telah tercapai pada hari ini," kata Mutava
Muendi juga mengungkapkan kebahagiaannya dengan keputusan tersebut.

Reuben sekarang memiliki waktu empat belas hari untuk mengajukan banding.