Gambar Hanya Ilustrasi

IM News PEKALONGAN - Ada insiden unik & menarik yg terjadi di Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Seorang anak tanpa disengaja mencuri motor milik ibunya sendiri.

Bagaimana mampu? Begini ceritanya, suatu waktu, Ryan  sehabis main game online kemudian pergi ke tempat tinggal   sekitar pukul 02.00 pagi.  Muncul niat pelaku yg benama lengkap Hilarius Ryan Gunawan (20), itu buat mencuri motor penghuni kos yg berada di rumahnya.

Diketahui, tempat tinggal   pria tamatan SMP itu digunakan sekaligus sang sang Ibu untuk bisnis koskosan. "Disanaada empat sepeda motor, 3 dukunci stang. Dia mengambil satu motor yg nir dikunci stang," istilah Kapolsek Pekalongan Utara, AKP Zurianto, Jumat (25/4/2014).

Ryan nir menyadari jika motor matic berplat nomor  G2606EH yg dicuri itu adalah milik ibunya sendiri. Sebab, lanjut AKP Zurianto, ada kemungkinan Ryan tidak penekanan setelah lebih dari sepuluh jam bermain game online pada warnet.

Berdasarakan pengakuan, Ryan bermain game online pada warnet semenjak Rabu (23/4) jam satu siang, hingga Kamis pagi (24/4). Motor output curian itu pun buat sementara dititipkan ke warnet langganan yg berada tidak jauh menurut rumahnya, dengan cara didorong.

Siang harinya, saat bangun dari tidur, Ryan mendapati ibunya pergi menurut membeli kuliner menggunakan sepeda ontel.

"Motornya dimana Bu, " kata Zurianto, menirukan Ryan yg heran oleh mak   pulang tanpa sepeda motor. Ibunya menjawab, kalau motornya tertinggal di kost, & hilang.
"Lucunya. Ryan lah yang meminta ibunya segera lapor polisi," kata Zurianto. 

Menurutnya, waktu itu Ryan masih belum sadar bila motor yang dicuri merupakan motor ibunya. Awalnya ibu Ryan nir bersedia melaporkan ke polisi. Tetapi, lantaran Ryan mendesak, akhirnya oleh bunda lalu melaporkan ke Polsek Pekalongan Utara.

Setelah diselidiki menggunakan menyelidiki beberapa saksi, istilah Zurianto, memang sahih dalam Kamis jam dua malam terdapat yg melihat Ryan sedang mendorong keliru satu sepeda motor pada komplek kos mahasiswa.

 "Waktu ditanya, Ryan nir mau mengaku jika yg dia curi adalah sepeda motor milik ibunya," istilah Zurianto.
Setelah diperlihatkan sejumlah barang bukti, kata dia, Ryan lalu dengan memalukan mengakui tindak pidana yg dia lakukan.

"Ryan terancam 367 kitab undang-undang hukum pidana. Pencurian dengan pemberatan, atau pencurian pada keluarga," istilah Zurianto.

Zurianto menambahkan, dari informasi sang Ibu, Ryan merupakan anak hasil adopsi. Dia memang acapkali menjual barang-barang yg terdapat di rumah. Ibunya nir memahami uang habis digunakan buat apa.