IM News - Misteri tewasnya seorang pria di bunuh dan di aniaya di Jalan Antapani, Gang Sukarasa RT 03/RW 07, Kelurahan Antapani Kulon, Kecamatan Antapani, Kota Bandung pada Jumat 8 Desember 2017 pukul 23.00 WIB, akhirnya terungkap.

Satuan Reskrim Polrestabes Bandung meringkus Deni Limbong (33) di rumah istrinya, di Kelurahan Karang Wangi, Bungbulang, Cikajang, Garut pada Selasa (12/12/2017) malam. Deni ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya membunuh Jejen (57) dan melukai Dadan Taryana (38) hingga luka berat.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, pada malam kejadian, Deni dan korban Jejen, warga Jalan Jajaway, Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, mendatangi rumah Dadan di Gang Sukarasa untuk menyelesaikan masalah pribadi. Deni sakit hati dan dendam karena pernah dipukul oleh Dadan. Saat tiba di rumah Dadan, Deni langsung menghunus pisau dan mengenai rusuk kiri korban.

"Saat akan menusuk untuk kedua kali, pisau Deni justru mengenai dada Jejen. Akibatnya, Jejen tersungkur bersimbah darah dan tewas di lokasi kejadian. Sedangkan korban Dadan sempat mengambil golok dan mengejar Deni sampai Jalan Kuningan berjarak sekitar 100 meter dari Gang Sukarasa. Di jalan, Dadan jatuh dan tak sadarkan diri," kata Hendro saat ekspose pengungkapan kasus di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (13/12/2017).

Seusai kejadian, ujar Hendro, Deni melarikan diri dan bersembunyi di rumah istrinya di Bungbulang, Cikajang, Garut. Sedangkan Polsek Antapani dan Polrestabes Bandung yang mendapat laporan langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

"Hasilnya, petugas dapat mengidentifikasi bahwa pelaku pembunuhan dan penganiayaan itu adalah tersangka DL (Deni Lembong). Anggota juga mencari Deni di beberapa tempat Deni biasa nongkrong dan ke Cikajang, Garut. Upaya ini membuahkan hasil dengan menangkap Deni di Bungbulang. Tersangka Deni harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," ujar Hendro.

Sementara, tersangka Deni Limbong, warga Jalan Babakan Sari I RT 005/RW 014 Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, menuturkan, awalnya tak ada niat untuk mendatangi korban Dadan di rumahnya. Sebab kasus pemukulan yang dialaminya telah diproses oleh Polsek Antapani. Namun korban Jejen memanas-manasinya, sehingga Deni dan Jejen datang ke rumah Dadan dengan masing-masing membawa pisau.

"Jejen omongannya kasar. Maneh mah goblok, eweuh kawani (kamu goblok, tak punya keberanian-red). Hayu urang datangan si Dadan (Ayo kita datangi si Dadan-red). Karena dipanas-panasi, akhirnya saya datangi rumah Dadan dengan bawa pisau. Jejen juga bawa pisau. Maksudnya untuk memberi pelajaran ke Dadan. Hubungan saya dan Jejen sangat dekat," kata Deni di Mapolrestabes Bandung.

Sampai di rumah korban, Deni langsung menanyakan penyebab Dadan memukul dirinya. Namun bukan jawaban, Dadan dan Deni justru berkelahi. Deni langsung menusukkan pisau ke rusuk kiri Dadan. Kemudian Dadan mengambil golok. Saat akan menusuk Dadan untuk kedua kalinya, pisau Deni mengenai dada kiri Jejen. Jadi penusukan terhadap Jejen dilakukam Deni secara tak sengaja.

"Saya enggak tahu alasan Dadan memukul saya. Pemukulan itu terjadi dua minggu sebelum malam kejadian itu. Kemungkinan Dadan cemburu karena mantan istrinya saya nikahi secara siri. Padahal antara Dadan dan mantan istrinya telah lama cerai sejak lima tahun lalu," ujar Deni.