Ilustrasi

IM News
- Karena terkait permasalahan asmara pemuda bonyok dikeroyok enam orang anak punk di kawasan Perum PNS Kanjuruhan, Jalan Lingkar Barat (Jalinbar), Kepanjen, Kabupaten Malang.

Andi Darusalam (19) dianiaya enam orang hingga mengalami luka memar di bagian wajah, hidung, mulut, punggung kaki, tangan dan jari tangan.

Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fatoni mengatakan, kasus itu berawal karena pelaku Wahyu Luki (21) sakit hati kepada korban karena pernah tidur bareng pacarnya berinisial N (18).

"Pelaku sakit hati, dan memberitahu teman-temannya yang anak punk," kata Farid, Rabu (13/12/2017).

Usai kejadian itu, polisi menangkap enam pelaku yakni WL (21), MCA (21), SB (20), AM (21) warga Desa Beton, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo. Dua pelaku lainnya MB (22) warga Desa Jarak, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, dan, MS (20) warga Desa, Cengkong, Kabupaten Trenggalek.

Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti berupa bambu panjang 2 meter dengan bercak darah yang digunakan menganiaya korban dan satu unit Mobil Grand Livina Nopol AE 1355 SM diamankan Polres Malang.

"Pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun 6 bulan," tukasnya.